PURWOREJO – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menetapkan keputusan fikih mengenai larangan bangunan di sempadan sungai atau wilayah ḥarim al-nahr.
Keputusan tersebut disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh, Sabtu Legi, 15 November 2025.
Ketua LBM PCNU Purworejo, KH. Ali Al-Asfar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian para masyayikh dan ahli fikih berdasarkan literatur klasik (kutub al-turats), seperti Nihayatu al-Muhtaj, Hasyiyah al-Bujairimi, dan Fatawa ar-Ramli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam fikih ditegaskan, harimun nahr adalah wilayah umum yang tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mendirikan rumah atau bangunan permanen di tepi sungai,” ujarnya.
Hasil Bahtsul Masail ini dituangkan dalam keputusan resmi bernomor 5/PC.LBMNU/XI/2025, sekaligus menjadi rujukan etika keagamaan dalam menjaga keseimbangan ekologis dan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan bersama.
Menurut KH. Ali Al-Asfar, prinsip dasar fikih menetapkan bahwa pembangunan di area harimun nahr dilarang karena mengganggu kemanfaatan publik dan potensi bencana alam.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















