Ketentuan tersebut menjadi panduan agar masyarakat tidak sembarangan mendirikan bangunan di area aliran sungai, baik untuk hunian maupun kepentingan komersial.
KH. Ali Al-Asfar menegaskan bahwa keputusan larangan bangunan di sempadan sungai merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keilmuan untuk menjawab persoalan sosial yang bersinggungan dengan syariat, etika lingkungan, dan hukum negara.
“Keputusan ini bukan sekadar fatwa, tetapi seruan moral agar umat sadar akan pentingnya menjaga sungai. Menempati harimun nahr tanpa hak berarti melanggar amanah publik dan berpotensi merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBM PCNU Purworejo berharap masyarakat dapat memahami dan menaati ketentuan tersebut serta mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan liar di sempadan sungai.
Forum Bahtsul Masail diakhiri dengan seruan dakwah lingkungan dari para ulama untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga sungai sebagai sumber air dan penyangga ekosistem.
“Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Islam mengajarkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari iman,” tutup KH. Ali Al-Asfar.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar

















