Dalam konteks hukum negara, pemanfaatan kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai bagian dari wilayah penguasaan negara (res communis) yang berfungsi melindungi ekosistem sungai.
“Bangunan di tepi sungai tanpa izin resmi, terlebih bila menghambat aliran air, secara syar’i dan hukum positif dapat ditertibkan atau dibongkar oleh pemerintah,” tambahnya.
Kajian LBM PCNU Purworejo itu selaras dengan berbagai regulasi pemerintah, termasuk Permen PUPR No. 8/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Irigasi, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, Pasal 19 ayat (2), yang melarang pembangunan di sempadan sungai. Kemudian Pasal 54 PP 38/2011, yang mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sempadan sungai bukan tanah milik pribadi, melainkan ruang lindung bagi kelestarian sungai dan mitigasi bencana. Pemerintah memiliki wewenang penuh menegakkan aturan tersebut,” tegas KH. Ali Al-Asfar.
Meski fikih tidak menentukan ukuran pasti harimun nahr, LBM PCNU Purworejo mengacu pada ketentuan teknis sesuai standar nasional dari Kementerian PUPR.
Batas minimum kawasan sempadan berdasarkan kategori sungai, yautu untuk sungai bertanggul di luar kota minimal 5 meter, sungai bertanggul di dalam kota minimal 3 meter, sungai besar tak bertanggul di luar kota 50–100 meter, sungai dalam/dangkal di dalam kota adalah 10–30 meter dan sempadan bangunan sungai dalam kota adalah 8–15 meter.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















