LBM PCNU Purworejo Tetapkan Larangan Mendirikan Bangunan di Sempadan Sungai

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Bahtsul Masail yang digelar oleh LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh.

i

Forum Bahtsul Masail yang digelar oleh LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh.

Dalam konteks hukum negara, pemanfaatan kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai bagian dari wilayah penguasaan negara (res communis) yang berfungsi melindungi ekosistem sungai.

“Bangunan di tepi sungai tanpa izin resmi, terlebih bila menghambat aliran air, secara syar’i dan hukum positif dapat ditertibkan atau dibongkar oleh pemerintah,” tambahnya.

Kajian LBM PCNU Purworejo itu selaras dengan berbagai regulasi pemerintah, termasuk Permen PUPR No. 8/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Irigasi, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, Pasal 19 ayat (2), yang melarang pembangunan di sempadan sungai. Kemudian Pasal 54 PP 38/2011, yang mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran

“Sempadan sungai bukan tanah milik pribadi, melainkan ruang lindung bagi kelestarian sungai dan mitigasi bencana. Pemerintah memiliki wewenang penuh menegakkan aturan tersebut,” tegas KH. Ali Al-Asfar.

Meski fikih tidak menentukan ukuran pasti harimun nahr, LBM PCNU Purworejo mengacu pada ketentuan teknis sesuai standar nasional dari Kementerian PUPR.

Baca Juga:  Inovasi Donasi Sampah Botol Plastik, Kecamatan Pituruh Gerakkan Warga Peduli Lingkungan

Batas minimum kawasan sempadan berdasarkan kategori sungai, yautu untuk sungai bertanggul di luar kota minimal 5 meter, sungai bertanggul di dalam kota minimal 3 meter, sungai besar tak bertanggul di luar kota 50–100 meter, sungai dalam/dangkal di dalam kota adalah 10–30 meter dan sempadan bangunan sungai dalam kota adalah 8–15 meter.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru