LBM PCNU Purworejo Tetapkan Larangan Mendirikan Bangunan di Sempadan Sungai

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Bahtsul Masail yang digelar oleh LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh.

i

Forum Bahtsul Masail yang digelar oleh LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh.

Dalam konteks hukum negara, pemanfaatan kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai bagian dari wilayah penguasaan negara (res communis) yang berfungsi melindungi ekosistem sungai.

“Bangunan di tepi sungai tanpa izin resmi, terlebih bila menghambat aliran air, secara syar’i dan hukum positif dapat ditertibkan atau dibongkar oleh pemerintah,” tambahnya.

Kajian LBM PCNU Purworejo itu selaras dengan berbagai regulasi pemerintah, termasuk Permen PUPR No. 8/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Irigasi, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, Pasal 19 ayat (2), yang melarang pembangunan di sempadan sungai. Kemudian Pasal 54 PP 38/2011, yang mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran

“Sempadan sungai bukan tanah milik pribadi, melainkan ruang lindung bagi kelestarian sungai dan mitigasi bencana. Pemerintah memiliki wewenang penuh menegakkan aturan tersebut,” tegas KH. Ali Al-Asfar.

Meski fikih tidak menentukan ukuran pasti harimun nahr, LBM PCNU Purworejo mengacu pada ketentuan teknis sesuai standar nasional dari Kementerian PUPR.

Baca Juga:  Inovasi Donasi Sampah Botol Plastik, Kecamatan Pituruh Gerakkan Warga Peduli Lingkungan

Batas minimum kawasan sempadan berdasarkan kategori sungai, yautu untuk sungai bertanggul di luar kota minimal 5 meter, sungai bertanggul di dalam kota minimal 3 meter, sungai besar tak bertanggul di luar kota 50–100 meter, sungai dalam/dangkal di dalam kota adalah 10–30 meter dan sempadan bangunan sungai dalam kota adalah 8–15 meter.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Program Kerja, PAC Ansor Gebang Purworejo Gelar Muskerancab
Menko Pangan Kunjungi SMP Nurul Muttaqin Kemiri Purworejo untuk Motivasi Para Santri
Pewarta Purworejo Jalin Kerja Sama Guna Memperkuat Promosi Borobudur Highland
Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polres Purworejo Amankan Enam Tersangka
Asah Budaya Literasi Siswa Purworejo, Dinpusip Seleksi Lomba Resensi
Cetak Generasi Inovatif di Purworejo, Dinporapar Seleksi Pemuda Pelopor
Ning Imas Kupas Fiqih Wanita Karier dalam Kajian Perempuan di Purworejo
HUT Ke-9 Momentum BPOB Perkuat Pariwisata Berkelanjutan dan Inklusif

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:58 WIB

Perkuat Program Kerja, PAC Ansor Gebang Purworejo Gelar Muskerancab

Minggu, 19 April 2026 - 15:17 WIB

Menko Pangan Kunjungi SMP Nurul Muttaqin Kemiri Purworejo untuk Motivasi Para Santri

Minggu, 19 April 2026 - 14:27 WIB

Pewarta Purworejo Jalin Kerja Sama Guna Memperkuat Promosi Borobudur Highland

Minggu, 19 April 2026 - 14:22 WIB

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polres Purworejo Amankan Enam Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 13:38 WIB

Asah Budaya Literasi Siswa Purworejo, Dinpusip Seleksi Lomba Resensi

Berita Terbaru