Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempatkan hiu tutul sebagai satwa dilindungi karena populasinya terus menurun di perairan Indonesia. Masyarakat diimbau ikut menjaga kelestarian satwa laut dengan tidak menangkap, memperjualbelikan, atau membahayakan keberadaannya.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















