Polisi Pastikan Pelayanan SIM di Purworejo Bebas Pungli dan Calo

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satpas Polres Purworejo.

i

Kantor Satpas Polres Purworejo.

PURWOREJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan sebagian masyarakat yang menilai biaya layanan SIM tidak sesuai ketentuan.

Baur SIM Satlantas Polres Purworejo Aipda Lukas Susanto menjelaskan, seluruh tarif yang berlaku sudah mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.

“Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SIM A baru dikenai tarif Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000,” ujar Aipda Lukas saat ditemui di Gedung Satpas Polres Purworejo, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan, SIM yang sudah habis masa berlaku, meskipun hanya lewat satu hari, tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru sesuai aturan.

Baca Juga:  Khidmat dan Haru, 18 Anggota Polres Purworejo Jalani Purna Tugas

Selain membayar biaya resmi, setiap pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kesehatan, antara lain lulus tes psikologi di klinik resmi di luar lingkungan Satpas serta memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk, yaitu dr. Tia.

“Memang ada keluhan soal lokasi klinik psikologi yang agak jauh dari Satpas, tapi aturan memang mengharuskan tes dilakukan di luar,” tambahnya.

Penulis : Gujiih

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah
Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum
Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:04 WIB

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Berita Terbaru