PURWOREJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan sebagian masyarakat yang menilai biaya layanan SIM tidak sesuai ketentuan.
Baur SIM Satlantas Polres Purworejo Aipda Lukas Susanto menjelaskan, seluruh tarif yang berlaku sudah mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SIM A baru dikenai tarif Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000,” ujar Aipda Lukas saat ditemui di Gedung Satpas Polres Purworejo, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, SIM yang sudah habis masa berlaku, meskipun hanya lewat satu hari, tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru sesuai aturan.
Selain membayar biaya resmi, setiap pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kesehatan, antara lain lulus tes psikologi di klinik resmi di luar lingkungan Satpas serta memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk, yaitu dr. Tia.
“Memang ada keluhan soal lokasi klinik psikologi yang agak jauh dari Satpas, tapi aturan memang mengharuskan tes dilakukan di luar,” tambahnya.
Penulis : Gujiih
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











