Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 November 2025.
Namun, Ari menilai perkara belum tuntas. Ia meminta polisi tidak hanya fokus pada kasus pengeroyokan, tetapi juga menyelidiki dugaan pencurian sertifikat tanah yang hilang.
“Selain dipukul, saya kehilangan sertifikat yang menjadi jaminan utang. Saya berharap penyidik membuka penyelidikan terhadap dugaan penguasaan tanpa hak atau pencurian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ari, penyelidikan atas dua perkara, yaitu pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan pencurian sebagaimana Pasal 365 KUHP perlu dilakukan secara paralel untuk memastikan kepastian hukum.
“Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga soal hak atas tanah yang bisa menimbulkan masalah hukum baru kalau sertifikat itu digunakan untuk balik nama atau transaksi,” ujar Ari.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Iya, tersangkanya sementara ada empat orang,” kata Catur saat dikonfirmasi.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















