Menurutnya, pengawasan rutin seperti ini penting untuk memastikan seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah Indonesia tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Operasi juga menjadi langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di kemudian hari.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











