“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Zulkifli Hasan. Keluhan kami soal pupuk kini dijawab dengan regulasi yang lebih sederhana,” ujar Suparjo.
Pemerintah memang telah menyederhanakan kebijakan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dinilai terlalu berlapis. Selain itu, sejak 22 Oktober 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk empat jenis pupuk, Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik resmi diturunkan 20 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi serta meningkatkan kesejahteraan petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan, sinergi lintas lembaga dan perbaikan tata kelola di sektor pupuk dan irigasi akan terus diperkuat agar petani dapat merasakan manfaat secara langsung.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











