PURWOREJO, DiengPost.com – Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi memberikan penjelasan resmi mengenai kepastian pencairan THR perangkat desa Purworejo. Beliau menyampaikan bahwa tunjangan tersebut belum bisa cair sebelum hari raya Idulfitri 2026.
Penjelasan tersebut muncul saat beliau menggelar ramah tamah bersama insan pers di Kutoarjo pada Jumat (13/3/2026). Oleh karena itu, pemerintah daerah menjadwalkan pemberian tunjangan tersebut pada pertengahan tahun ini.
Selanjutnya, Dion menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini mengikuti kondisi kemampuan keuangan daerah yang tersedia saat ini. Maka dari itu, para perangkat desa harus tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, jumlah pamong desa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo mencapai angka sekitar lima ribu orang. Namun, pemerintah daerah menargetkan agar pada tahun depan tunjangan bisa cair tepat sebelum momentum lebaran.
“Di tahun 2026 ini baru bisa kita berikan pada pertengahan tahun,” ujar Dion Agasi dengan sangat terbuka. Beliau menegaskan bahwa kebijakan THR perangkat desa Purworejo tetap merujuk pada aturan undang-undang yang berlaku.
Besaran Tunjangan dan Imbauan Takbiran yang Wajar
Secara teknis, besaran maksimal tunjangan tersebut adalah satu kali gaji pokok bagi setiap penerima manfaatnya. Selanjutnya, nilai THR perangkat desa Purworejo berada pada rentang lima ratus ribu hingga sembilan ratus ribu rupiah.
Maka, pemberian tunjangan ini menyasar setiap jabatan mulai dari perangkat hingga kepala desa secara berjenjang. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menghitung secara cermat agar tidak membebani alokasi belanja daerah lainnya.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















