Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng











