Modus operandi komplotan ini menyasar garasi kos yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.05 WIB. Pelaku merusak kunci stang dan menghidupkan mesin menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor korban.
Menariknya, lokasi kos di Desa Grantung sudah dua kali menjadi sasaran komplotan ini. Mereka pernah beraksi di lokasi yang sama pada Juli 2025 dan kembali pada April 2026.
Sebelum beraksi di Purworejo, komplotan ini juga menggasak tiga motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Bahkan seminggu setelah beraksi di Purworejo, mereka kembali merajalela di Yogyakarta dan membawa kabur lima motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh motor hasil curian dari Purworejo dan Magelang terkumpul di rumah penadah berinisial JA di daerah Kemiri, Purworejo. Empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian mengalir ke Lampung dengan harga borongan Rp20.000.000.
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengangkut motor menggunakan mobil GranMax bak terbuka. Kurir pengangkut berinisial S alias B kini menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Uang hasil kejahatan kemudian terbagi rata di antara anggota komplotan. Eksekutor dan joki masing-masing mendapat Rp3.000.000, sedangkan kurir mendapat bagian terbesar senilai Rp8.000.000.
Selain menahan TN, polisi turut menyita satu unit Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE beserta satu set kunci T. Motor tersebut merupakan hasil curian Juli 2025 yang beralih fungsi menjadi sarana operasional jaringan curanmor lintas provinsi ini.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











