YS mengendarai motor curian, sedangkan AP mengawal dari belakang menggunakan Honda Vario pribadinya. Keduanya bergegas meninggalkan lokasi sebelum korban tersadar.
Namun, pelarian mereka tidak mulus. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, kedua motor yang mereka kendarai justru saling bertubrukan.
Insiden kecelakaan itu memudahkan petugas melacak dan membekuk keduanya. Polisi pun langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman pendukung. Seluruh barang bukti kini tersimpan di Mapolres Purworejo.
Saat ini, YS dan AP mendekam di sel tahanan Polres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kompol Nana pun mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. Jangan biarkan kunci masih menggantung di motor saat ditinggalkan.
“Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkas Kompol Nana.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











