PURWOREJO, DiengPost.com – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan jamaah setempat. Petugas meringkus seorang tersangka kasus curanmor Masjid Agung Darul Muttaqin Kelurahan Sindurjan.
Tersangka melancarkan aksi kriminal tersebut karena terdesak masalah keuangan yang mendalam. Pasalnya pelaku mengalami kesulitan ekonomi parah usai uang pribadinya habis akibat judi online.
Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan peristiwa tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi. Kegiatan penyampaian informasi itu dilaksanakan di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian kendaraan menimpa seorang warga bernama Ahmad Ifran pada beberapa pekan lalu. Kejadian berlangsung menjelang waktu subuh hari Jumat tanggal 12 Juni 2026.
Petugas mengidentifikasi pelaku merupakan seorang pria berinisial HK berusia tiga puluh sembilan tahun. Tersangka merupakan pelaku usaha mandiri asal Garut yang menetap di Purworejo.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di lantai saat korban sedang tertidur di lorong masjid,” ujar Kompol Nana.
Kronologi Aksi Pencurian Motor
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan rincian kronologi tindakan kriminal jalanan yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku awalnya datang sendirian dengan berjalan kaki untuk beristirahat di teras utara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











