PURWOREJO, DiengPost.com – Kejari Purworejo geledah kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo pada Rabu (16/9/2026). Langkah hukum berupa penggeledahan ini dipimpin Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi.
Tindakan tersebut bertujuan untuk mencari serta mengamankan berbagai alat bukti penting. Penyidik menyita dokumen pengelolaan keuangan anggaran tahun 2018 hingga 2019.
Langkah paksa dilakukan guna memperkuat bukti penanganan perkara tindak pidana. Kejari Purworejo geledah kantor tersebut setelah menaikkan status perkara ke penyidikan.
Keputusan peningkatan status kasus telah resmi berlaku sejak tanggal 3 September 2026.
“Perkara ini naik penyidikan tanggal 3 September 2026,” kata Rizky.
Pendalaman Berkas Bukti Dugaan Pidana
Penyidik kini mendalami seluruh dokumen yang berhasil disita dari lokasi. Pemeriksaan berkas dilakukan demi menyibak tabir dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Upaya ini menjadi komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum secara transparan. Proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai kaidah aturan hukum yang berlaku.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







