14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

Langgar Kode Etik, Polres Purworejo Resmi Lakukan PTDH terhadap Bripka TW

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).

i

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).

PURWOREJO, DiengPost.com – Polres Purworejo mengambil langkah tegas terhadap personelnya yang terbukti melanggar aturan institusi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).

Prosesi upacara yang berlangsung khidmat tersebut bertempat di Gedung Tribrata Polres Purworejo. Pemberhentian ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Dion Agasi Setiabudi Kembali Pimpin DPC PDIP Purworejo Periode 2025-2030

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam arahannya mengungkapkan bahwa Bripka TW sebenarnya telah mengabdi cukup lama. Ia tercatat menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat pertama kali pada 7 Januari 1995.

Komitmen Menjaga Marwah Institusi Polri

Dalam perjalanan kariernya, Bripka TW sempat mengikuti pendidikan PAG Bintara pada tahun 2025 sebelum akhirnya menyandang pangkat Bripka.

Baca Juga:  Terima Jasa Suruhan Antar Barang dan Makanan, Pemuda Pituruh Purworejo Viral di TikTok

Namun, serangkaian pelanggaran kode etik yang dilakukan memaksa institusi mengambil tindakan hukum tertinggi berupa pemberhentian.

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas AKBP Windy Syafutra.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tanggapi Polemik Desil, Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan
Ardhi Satya Sadarma Resmi Ditunjuk Jadi Calon PAW Anggota DPRD Purworejo
Ungguli Puluhan Klub, PS Katerban Sabet Juara Camat Cup Kutoarjo 2026
SMAN 7 Purworejo Angkat Budaya Lokal Lewat Tari Kolosal Sapta Gemilang
Dorong Keterampilan Siswa, SMAN 7 Purworejo Kenalkan Program Sekolah MANTAP
Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:50 WIB

Tanggapi Polemik Desil, Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan

Senin, 14 September 2026 - 08:42 WIB

Ardhi Satya Sadarma Resmi Ditunjuk Jadi Calon PAW Anggota DPRD Purworejo

Senin, 14 September 2026 - 08:39 WIB

Ungguli Puluhan Klub, PS Katerban Sabet Juara Camat Cup Kutoarjo 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:35 WIB

SMAN 7 Purworejo Angkat Budaya Lokal Lewat Tari Kolosal Sapta Gemilang

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

Dorong Keterampilan Siswa, SMAN 7 Purworejo Kenalkan Program Sekolah MANTAP

Berita Terbaru