PURWOREJO, DiengPost.com – Polres Purworejo mengambil langkah tegas terhadap personelnya yang terbukti melanggar aturan institusi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).
Prosesi upacara yang berlangsung khidmat tersebut bertempat di Gedung Tribrata Polres Purworejo. Pemberhentian ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas di lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam arahannya mengungkapkan bahwa Bripka TW sebenarnya telah mengabdi cukup lama. Ia tercatat menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat pertama kali pada 7 Januari 1995.
Komitmen Menjaga Marwah Institusi Polri
Dalam perjalanan kariernya, Bripka TW sempat mengikuti pendidikan PAG Bintara pada tahun 2025 sebelum akhirnya menyandang pangkat Bripka.
Namun, serangkaian pelanggaran kode etik yang dilakukan memaksa institusi mengambil tindakan hukum tertinggi berupa pemberhentian.
“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas AKBP Windy Syafutra.
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















