Langgar Kode Etik, Polres Purworejo Resmi Lakukan PTDH terhadap Bripka TW

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).

i

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).

PURWOREJO, DiengPost.com – Polres Purworejo mengambil langkah tegas terhadap personelnya yang terbukti melanggar aturan institusi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dilaksanakan terhadap Bripka TW, anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, pada Jumat (27/02/2026).

Prosesi upacara yang berlangsung khidmat tersebut bertempat di Gedung Tribrata Polres Purworejo. Pemberhentian ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas di lingkungan kerja.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam arahannya mengungkapkan bahwa Bripka TW sebenarnya telah mengabdi cukup lama. Ia tercatat menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat pertama kali pada 7 Januari 1995.

Komitmen Menjaga Marwah Institusi Polri

Dalam perjalanan kariernya, Bripka TW sempat mengikuti pendidikan PAG Bintara pada tahun 2025 sebelum akhirnya menyandang pangkat Bripka.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-27, SMAN 10 Purworejo Gelar Khotmil Qur’an dan Pembagian Rapor

Namun, serangkaian pelanggaran kode etik yang dilakukan memaksa institusi mengambil tindakan hukum tertinggi berupa pemberhentian.

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas AKBP Windy Syafutra.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru