PURWOREJO, DiengPost.com – Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian kabel listrik penerangan jalan di wilayah Kabupaten Purworejo. Polisi mengamankan satu tersangka, sementara satu pelaku lain masih diburu.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti turut mendampingi.
Konferensi pers berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di Lobi Mapolres Purworejo.
Kasus bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menetapkan tersangka berinisial SCDK sebagai pelaku utama. Seorang rekannya berinisial WS turut terlibat namun masih dalam pengejaran petugas Satreskrim.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di tepi jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02.
Kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi. Mereka lalu memasukkan kabel curian ke dalam tas punggung sebelum kabur.
Terungkap dari Laporan Warga
Kasat Reskrim AKP Dwiono menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Warga melaporkan kehilangan kabel listrik kepada polisi.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











