Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tang potong, gergaji besi, dan tas punggung abu-abu kombinasi hitam hijau.
Polisi juga menyita kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter. Kabel ini merupakan hasil curian dari lokasi kejadian.
Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan serupa. Ia mengajak warga menjaga aset milik pemerintah maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur soal pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polres Purworejo memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan.
Petugas juga akan memburu pelaku WS yang masih melarikan diri. Polisi mengimbau warga segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











