Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa rekaman CCTV.
Petugas juga menghimpun informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka SCDK.
Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan SCDK. Sementara itu, WS berhasil kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diperiksa, SCDK mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kabel listrik lain. Bersama WS, ia beraksi di beberapa lokasi selama Mei 2026.
Lokasi tersebut meliputi Bulak Persawahan Kelurahan Mranti dan Desa Kalimiru Kecamatan Bayan. Selain itu, keduanya juga beraksi di Warung Agringan depan Terminal Purworejo.
Pelaku turut menyasar kawasan samping Toko Laris Kecamatan Bayan dan Bulak Kemiri menuju Kutoarjo. Area belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo juga menjadi sasaran.
Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai SCDK bin DJK, 39 tahun. Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











