Kasus Korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo Masuki Tahap Penuntutan

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo menyerahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

i

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo menyerahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

PURWOREJO, DiengPost.com – Kasus korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo di Kabupaten Purworejo kini resmi memasuki babak baru. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo menyerahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan tahap dua ini berlangsung lancar pada Rabu, 15 Juli 2026 kemarin. Ketiga tersangka yang terjerat perkara hukum ini masing-masing memiliki inisial AP, HA, serta WH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Toto Harmiko, S.H., M.H., membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Saat memberikan keterangan resmi, Toto didampingi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rizky Ika Pratiwi, S.H.

Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka demi kelancaran proses penuntutan. Masa penahanan rutan tersebut akan berjalan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Komitmen Penegakan Hukum Secara Transparan

Perkara ini berkaitan erat dengan proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya pada tahun anggaran 2023. Fasilitas rekreasi tersebut dikelola di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, kasus korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo ini menimbulkan kerugian finansial negara yang sangat masif. Nilai kerugian secara riil mencapai Rp6.531.597.744,99 berdasarkan perhitungan tim ahli.

Para tersangka diduga melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Segala bentuk pembuktian kesalahan secara materiil akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Anak Nasional di Purworejo Kenalkan Budaya Lokal
Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2026, SMPN 39 Purworejo Siapkan Acara Kreatif
Sempat Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal di Sungai Bogowonto
Ratusan Murid ALBRI Purworejo Sukses Pecahkan Rekor Berhitung Cepat
Ratusan Kicau Mania Semarakkan Gelaran Bupati Purworejo Cup 2026 di Alun-Alun
Wabup Dion Agasi Ikut Meriahkan Hexa Fun Run SMAN 6 Purworejo
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Hari Koperasi di Purworejo
Meriahkan Harlah ke-28, DPC PKB Purworejo Gelar Aksi Sosial dan Nobar Piala Dunia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional di Purworejo Kenalkan Budaya Lokal

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2026, SMPN 39 Purworejo Siapkan Acara Kreatif

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:40 WIB

Sempat Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal di Sungai Bogowonto

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:30 WIB

Ratusan Murid ALBRI Purworejo Sukses Pecahkan Rekor Berhitung Cepat

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WIB

Ratusan Kicau Mania Semarakkan Gelaran Bupati Purworejo Cup 2026 di Alun-Alun

Berita Terbaru