PURWOREJO, DiengPost.com – Kasus korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo di Kabupaten Purworejo kini resmi memasuki babak baru. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo menyerahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyerahan tahap dua ini berlangsung lancar pada Rabu, 15 Juli 2026 kemarin. Ketiga tersangka yang terjerat perkara hukum ini masing-masing memiliki inisial AP, HA, serta WH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Toto Harmiko, S.H., M.H., membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Saat memberikan keterangan resmi, Toto didampingi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rizky Ika Pratiwi, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka demi kelancaran proses penuntutan. Masa penahanan rutan tersebut akan berjalan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Komitmen Penegakan Hukum Secara Transparan
Perkara ini berkaitan erat dengan proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya pada tahun anggaran 2023. Fasilitas rekreasi tersebut dikelola di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, kasus korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo ini menimbulkan kerugian finansial negara yang sangat masif. Nilai kerugian secara riil mencapai Rp6.531.597.744,99 berdasarkan perhitungan tim ahli.
Para tersangka diduga melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Segala bentuk pembuktian kesalahan secara materiil akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











