PURWOREJO, DiengPost.com – Sebuah Ponpes di Purworejo terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purworejo. Langkah eksekusi muncul setelah sertifikat tanah pondok diketahui telah berpindah tangan ke pihak lain.
Pihak keluarga pengasuh menegaskan tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah tersebut. Lembaga pendidikan keagamaan yang terdampak yakni Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Kecamatan Bagelen.
Istri pengasuh pondok Nyai Siti Shofiatun mengungkapkan kekagetannya saat menerima surat rencana eksekusi. Pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Purworejo tersebut diterima pada April 2026.
“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti.
Permasalahan sertifikat ini bermula saat mantan menantu meminjam dokumen tanah pada 2008. Notaris dan pihak bank kemudian mendatangi rumah untuk meminta tanda tangan jaminan pinjaman.
Dugaan Kejanggalan Peralihan Hak Atas Tanah
Siti membeberkan bahwa notaris yang mengurus berkas tersebut sempat terjerat kasus hukum. Oknum notaris itu dijatuhi hukuman penjara akibat pemalsuan tanda tangan kasus lain.
Sertifikat tanah Ponpes di Purworejo kini mendadak beralih atas nama Rismiyadi. Pihak keluarga pengasuh mengaku sama sekali tidak mengenal nama pemegang sertifikat baru tersebut.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







