Anak pengasuh pondok HM Ulinnuha menegaskan keluarga tidak pernah menandatangani berkas jual beli. Ia juga menyayangkan lemahnya proses verifikasi dari perbankan saat menerima jaminan pinjaman.
“Seharusnya bank melakukan verifikasi ketat. Ini tanah atas nama orang lain, bahkan sudah lama digunakan sebagai pondok pesantren. Kok bisa dijadikan jaminan,” katanya.
Ulinnuha menjelaskan orang tuanya telah menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf sejak 2005. Surat tertulis menyatakan area tersebut tidak boleh diwariskan maupun diperjualbelikan secara pribadi.
Keluarga berharap pemerintah beserta aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan kejanggalan dokumen. Mereka meminta proses eksekusi Ponpes di Purworejo tersebut ditunda.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







