12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Pemkab Purworejo Buka Ruang Mediasi, Eksekusi Ponpes Minhajuttolibin Ditunda

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bagelen, R. Iman Ciptadi.

i

Camat Bagelen, R. Iman Ciptadi.

PURWOREJO, DiengPost.com – Rencana eksekusi lahan dan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajuttolibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026), ditunda.

Penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi keluarga pengasuh ponpes untuk menempuh langkah hukum sekaligus membuka ruang mediasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan aset tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi sesuai kapasitas pemerintah daerah. Namun, Pemkab menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

Baca Juga:  Pewarta Purworejo Jalin Kerja Sama Guna Memperkuat Promosi Borobudur Highland

Camat Bagelen R. Iman Ciptadi mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya telah menerima informasi terkait rencana eksekusi melalui koordinasi dengan Polsek Bagelen dan Polres Purworejo.

Dalam perkembangannya, keluarga KH Agus Tholib kemudian menyampaikan permohonan kepada Pemkab Purworejo agar pemerintah daerah ikut membantu mengupayakan penundaan eksekusi. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi keluarga menjalani proses hukum dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

Baca Juga:  AKBP Windy Syafutra Resmi Pimpin Polres Purworejo, Gantikan AKBP Andry Agustiano

“Atas dasar itu, kami bersama Gus Ulin selaku putra Pak Agus Tholib merapat ke Bagian Hukum untuk berkonsultasi. Kami juga berkoordinasi dengan Asisten I untuk mendapatkan petunjuk,” kata Iman, Selasa (11/8/2026).

Menurut Iman, posisi Pemkab dalam persoalan tersebut lebih pada memberikan pendampingan dan membantu komunikasi. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengubah proses eksekusi yang telah menjadi bagian dari perkara di pengadilan.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru