PURWOREJO, DiengPost.com – Rencana eksekusi lahan dan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajuttolibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026), ditunda.
Penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi keluarga pengasuh ponpes untuk menempuh langkah hukum sekaligus membuka ruang mediasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan aset tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi sesuai kapasitas pemerintah daerah. Namun, Pemkab menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.
Camat Bagelen R. Iman Ciptadi mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya telah menerima informasi terkait rencana eksekusi melalui koordinasi dengan Polsek Bagelen dan Polres Purworejo.
Dalam perkembangannya, keluarga KH Agus Tholib kemudian menyampaikan permohonan kepada Pemkab Purworejo agar pemerintah daerah ikut membantu mengupayakan penundaan eksekusi. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi keluarga menjalani proses hukum dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
“Atas dasar itu, kami bersama Gus Ulin selaku putra Pak Agus Tholib merapat ke Bagian Hukum untuk berkonsultasi. Kami juga berkoordinasi dengan Asisten I untuk mendapatkan petunjuk,” kata Iman, Selasa (11/8/2026).
Menurut Iman, posisi Pemkab dalam persoalan tersebut lebih pada memberikan pendampingan dan membantu komunikasi. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengubah proses eksekusi yang telah menjadi bagian dari perkara di pengadilan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







