Persoalan Aset Masuk Ranah Hukum
Mengenai persoalan aset yang menjadi objek eksekusi, Iman mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai nominal maupun isi perjanjian yang berkaitan dengan agunan.
Ia menjelaskan, objek yang menjadi persoalan berupa lahan beserta bangunan yang di dalamnya terdapat bangunan pondok pesantren.
Sementara terkait dugaan persoalan dalam proses pengagunan maupun administrasi aset, pihak kecamatan tidak memiliki catatan maupun kewenangan langsung untuk menangani hal tersebut.
“Kewenangan kecamatan dalam hal ini sifatnya koordinatif, meneruskan perintah Bupati untuk mendampingi keluarga dan pemilik lahan dalam upaya bernegosiasi,” ungkapnya.
Karena perkara sudah masuk dalam ranah hukum, Iman menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan lembaga peradilan.
Meski demikian, Pemkab Purworejo berharap penundaan eksekusi dapat dimanfaatkan oleh para pihak untuk mencari jalan keluar melalui jalur hukum maupun mediasi.
“Harapannya, aset pondok masih tetap menjadi milik masyarakat di sini. Bagaimanapun juga, syiar dan kegiatan keagamaan di sana diharapkan bisa terus berlangsung,” tuturnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







