“Untuk hal-hal yang bersangkut paut dengan proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan. Kami tidak bisa mengintervensi. Namun, karena ada permohonan dari keluarga, kami membantu supaya paling tidak eksekusi ditunda sampai ada proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Penundaan itu, lanjut Iman, juga berkaitan dengan adanya agenda persidangan pertama atas permohonan yang diajukan pihak keluarga melalui Gus Ulin.
Penasihat hukum keluarga, Cahyono, disebut telah menerima informasi mengenai adanya penundaan tersebut. Kendati demikian, pada saat koordinasi berlangsung, pihak keluarga belum menerima secara langsung surat resmi penundaan eksekusi.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak pengadilan telah menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian, Pemerintah Desa Dadirejo, dan keluarga.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Dadirejo apakah surat penundaan eksekusi tersebut sudah diterima,” kata Iman.
Ia menambahkan, keluarga KH Agus Tholib juga telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang ditempuh. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan perkara dan hasil koordinasi bersama kuasa hukum.
“Kalau ada celah-celah hukum yang bisa digunakan oleh keluarga untuk langkah hukum selanjutnya, itu nanti dikoordinasikan dengan penasihat hukumnya. Proses hukum sudah dikuasakan kepada penasihat hukum yang ditunjuk,” jelasnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







