PURWOREJO, DiengPost.com — Polres Purworejo berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus ‘polisi gadungan’ yang telah menipu korban hingga puluhan juta rupiah. Tiga tersangka asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap setelah menipu seorang warga Keseneng, Kecamatan Purworejo, dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 17 November 2025. Korban, Subekti, menerima telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai temannya yang sedang ditahan polisi karena masalah surat kendaraan.
“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Tak lama kemudian, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Kompol Nana dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RM menakut-nakuti korban dengan menyebut kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Karena merasa terdesak dan percaya bahwa temannya benar-benar dalam masalah, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta ke rekening yang dikelola tersangka NPOS (30).
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Subekti melapor ke Polres Purworejo. Tim opsional Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiga pelaku di Karawang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Sementara dari korban, turut diamankan bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai alat bukti.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















