Polres Purworejo Bongkar Sindikat Polisi Gadungan, Korban Rugi Rp87 Juta

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis pengungkapan kasus sindikat penipuan bermodus 'polisi gadungan' di Purworejo.

i

Pers rilis pengungkapan kasus sindikat penipuan bermodus 'polisi gadungan' di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Polres Purworejo berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus ‘polisi gadungan’ yang telah menipu korban hingga puluhan juta rupiah. Tiga tersangka asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap setelah menipu seorang warga Keseneng, Kecamatan Purworejo, dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 17 November 2025. Korban, Subekti, menerima telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai temannya yang sedang ditahan polisi karena masalah surat kendaraan.

Baca Juga:  Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia, Dorong Literasi Digital di Dunia Pendidikan

“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Tak lama kemudian, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Kompol Nana dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RM menakut-nakuti korban dengan menyebut kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Karena merasa terdesak dan percaya bahwa temannya benar-benar dalam masalah, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta ke rekening yang dikelola tersangka NPOS (30).

Baca Juga:  PCNU dan LAZISNU Purworejo Himpun Donasi Bencana Rp239 Juta Lebih

Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Subekti melapor ke Polres Purworejo. Tim opsional Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiga pelaku di Karawang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Sementara dari korban, turut diamankan bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai alat bukti.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan
Popda Purworejo 2026 Targetkan Penjaringan Bibit Atlet Berprestasi Baru
Bupati Purworejo Perkuat Peran RT dan RW Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
CFD Kabupaten Purworejo Kembali Digelar Setelah Vakum Cukup Lama
Polres Purworejo Gelar CFD Perdana Bersama Pemkab dan Forkopimda
STAINU Purworejo Resmikan Fasilitas Baru Guna Wujudkan Kampus Bilingual
Satlantas Polres Purworejo Perketat Pengamanan di Jalur Kalijambe
Pemkab Purworejo Perkuat LPMD dan LPMK demi Visi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Popda Purworejo 2026 Targetkan Penjaringan Bibit Atlet Berprestasi Baru

Kamis, 16 April 2026 - 12:22 WIB

Bupati Purworejo Perkuat Peran RT dan RW Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WIB

CFD Kabupaten Purworejo Kembali Digelar Setelah Vakum Cukup Lama

Kamis, 16 April 2026 - 11:56 WIB

Polres Purworejo Gelar CFD Perdana Bersama Pemkab dan Forkopimda

Berita Terbaru