Polres Purworejo Bongkar Sindikat Polisi Gadungan, Korban Rugi Rp87 Juta

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis pengungkapan kasus sindikat penipuan bermodus 'polisi gadungan' di Purworejo.

i

Pers rilis pengungkapan kasus sindikat penipuan bermodus 'polisi gadungan' di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Polres Purworejo berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus ‘polisi gadungan’ yang telah menipu korban hingga puluhan juta rupiah. Tiga tersangka asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap setelah menipu seorang warga Keseneng, Kecamatan Purworejo, dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 17 November 2025. Korban, Subekti, menerima telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai temannya yang sedang ditahan polisi karena masalah surat kendaraan.

Baca Juga:  Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia, Dorong Literasi Digital di Dunia Pendidikan

“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Tak lama kemudian, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Kompol Nana dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RM menakut-nakuti korban dengan menyebut kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Karena merasa terdesak dan percaya bahwa temannya benar-benar dalam masalah, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta ke rekening yang dikelola tersangka NPOS (30).

Baca Juga:  PCNU dan LAZISNU Purworejo Himpun Donasi Bencana Rp239 Juta Lebih

Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Subekti melapor ke Polres Purworejo. Tim opsional Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiga pelaku di Karawang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Sementara dari korban, turut diamankan bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai alat bukti.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

Penulis : Adi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru