Bahlil menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menghadirkan layanan dasar bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Karena itu, akses listrik tidak boleh hanya dinikmati masyarakat perkotaan, melainkan juga warga desa, dusun, kawasan pegunungan, hingga daerah kepulauan.
Berdasarkan data pemerintah, hingga saat ini masih terdapat sekitar 5.700 desa dan 4.400 dusun di Indonesia yang belum menikmati layanan listrik secara optimal. Kondisi tersebut tidak hanya ditemukan di wilayah timur Indonesia, tetapi juga masih dijumpai di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Ini sebagai potret bahwa listrik itu tidak hanya milik orang kota. Di daerah Jawa yang dekat dengan Jakarta pun masih ada kondisi seperti ini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah terus memperluas Program Listrik Desa (Lisdes). Pada tahun 2025, program tersebut telah menjangkau sekitar 1.361 desa dan dusun dengan dukungan anggaran Rp3,6 triliun. Sementara pada tahun 2026, alokasi anggaran ditingkatkan menjadi sekitar Rp10,3 triliun guna mempercepat pemerataan akses listrik nasional.
Meski demikian, Bahlil mengakui pembangunan jaringan listrik di wilayah terpencil sering kali tidak menguntungkan secara bisnis. Investasi yang dibutuhkan untuk melayani puluhan kepala keluarga bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Namun menurutnya, pelayanan publik tidak bisa semata-mata dihitung berdasarkan keuntungan ekonomi.
“Pemerintah membangun tidak boleh berhitung bisnis. Tugas negara adalah melayani rakyat,” tegasnya.
Penulis : Hamdan A.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











