Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan proses pencermatan administrasi yang telah dijalankan pihak penyelenggara pemilu.
“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelas Jarot.
Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman menyatakan tahapan selanjutnya adalah pengusulan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Gubernur Jawa Tengah.
Pengajuan berkas usulan pelantikan tersebut akan dikirimkan melalui perantara Bupati Purworejo.
Prosesi pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah SK dari Gubernur Jawa Tengah terbit secara resmi.
Pihak DPRD memastikan seluruh mekanisme PAW dilaksanakan secara transparan dan patuh terhadap aturan hukum.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







