DPR RI Abdullah : Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Gus Abdulloh saat kunjungan di Purworejo.

i

Anggota DPR RI Gus Abdulloh saat kunjungan di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Sebaliknya, KUHP baru justru memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Abdullah saat ditemui di Purworejo, Sabtu (10/1/2026), menanggapi sejumlah gugatan uji materi (judicial review) terhadap KUHP baru yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Purworejo Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Lewat PCNU

“Memang ada banyak pasal di KUHP baru yang digugat ke MK. Itu hal yang wajar, karena judicial review adalah hak masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdullah menjelaskan bahwa KUHP baru lahir dari kebutuhan untuk meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang cenderung menempatkan negara sebagai penguasa atas rakyat. KUHP baru, menurutnya, mengusung paradigma baru yang lebih menekankan keadilan substantif dan penghormatan terhadap HAM.

Salah satu pasal yang paling disorot publik adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Abdullah menegaskan bahwa pasal tersebut kini merupakan delik aduan absolut, artinya hanya presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan.

Baca Juga:  Polres Purworejo Tutup Operasi Zebra Candi 2025 : Kasus Laka Nihil Korban Jiwa

“Yang lain tidak bisa. Ini justru mempersempit ruang kriminalisasi. Kritik tetap boleh. Masyarakat bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa restorative justice menjadi semangat utama dalam KUHP baru. Tidak semua perkara harus berujung pada hukuman penjara, melainkan bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah
Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum
Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:04 WIB

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Berita Terbaru