14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

DPR RI Abdullah : Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Gus Abdulloh saat kunjungan di Purworejo.

i

Anggota DPR RI Gus Abdulloh saat kunjungan di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Sebaliknya, KUHP baru justru memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Abdullah saat ditemui di Purworejo, Sabtu (10/1/2026), menanggapi sejumlah gugatan uji materi (judicial review) terhadap KUHP baru yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Purworejo Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Lewat PCNU

“Memang ada banyak pasal di KUHP baru yang digugat ke MK. Itu hal yang wajar, karena judicial review adalah hak masyarakat,” ujarnya.

Abdullah menjelaskan bahwa KUHP baru lahir dari kebutuhan untuk meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang cenderung menempatkan negara sebagai penguasa atas rakyat. KUHP baru, menurutnya, mengusung paradigma baru yang lebih menekankan keadilan substantif dan penghormatan terhadap HAM.

Salah satu pasal yang paling disorot publik adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Abdullah menegaskan bahwa pasal tersebut kini merupakan delik aduan absolut, artinya hanya presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan.

Baca Juga:  Polres Purworejo Tutup Operasi Zebra Candi 2025 : Kasus Laka Nihil Korban Jiwa

“Yang lain tidak bisa. Ini justru mempersempit ruang kriminalisasi. Kritik tetap boleh. Masyarakat bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa restorative justice menjadi semangat utama dalam KUHP baru. Tidak semua perkara harus berujung pada hukuman penjara, melainkan bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tanggapi Polemik Desil, Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan
Ardhi Satya Sadarma Resmi Ditunjuk Jadi Calon PAW Anggota DPRD Purworejo
Ungguli Puluhan Klub, PS Katerban Sabet Juara Camat Cup Kutoarjo 2026
SMAN 7 Purworejo Angkat Budaya Lokal Lewat Tari Kolosal Sapta Gemilang
Dorong Keterampilan Siswa, SMAN 7 Purworejo Kenalkan Program Sekolah MANTAP
Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:50 WIB

Tanggapi Polemik Desil, Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan

Senin, 14 September 2026 - 08:42 WIB

Ardhi Satya Sadarma Resmi Ditunjuk Jadi Calon PAW Anggota DPRD Purworejo

Senin, 14 September 2026 - 08:39 WIB

Ungguli Puluhan Klub, PS Katerban Sabet Juara Camat Cup Kutoarjo 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:35 WIB

SMAN 7 Purworejo Angkat Budaya Lokal Lewat Tari Kolosal Sapta Gemilang

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

Dorong Keterampilan Siswa, SMAN 7 Purworejo Kenalkan Program Sekolah MANTAP

Berita Terbaru