PURWOREJO, DiengPost.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini berkaitan erat dengan perkara perbankan Bank Jateng yang menjerat dua mantan analis kredit.
Kedua terdakwa dalam kasus ini berinisial DD dan YHS. Mereka dahulu bekerja pada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.
Oleh karena itu, penolakan kasasi ini otomatis memperkuat putusan hukum dari pengadilan tingkat bawah. Selanjutnya, keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Mahkamah Agung Nomor 282 K/PID.SUS/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim membacakan putusan penting tersebut pada 28 Januari 2026. Sementara itu, vonis ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kedua instansi peradilan tersebut sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada para terdakwa. Kemudian, hasil ini memicu tanggapan langsung dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi Agus Suhartono mengaku puas. Meskipun demikian, beliau menyebut putusan tersebut sebenarnya berada di luar ekspektasi tim penasihat hukum.
Ketentuan Batas Minimum Pidana Penjara
Sebab, jaksa mendakwa kedua mantan analis tersebut menggunakan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Aturan ini juga telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











