Perkara Perbankan Bank Jateng Dua Eks Analis, MA Tolak Kasasi

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

i

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

PURWOREJO, DiengPost.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini berkaitan erat dengan perkara perbankan Bank Jateng yang menjerat dua mantan analis kredit.

Kedua terdakwa dalam kasus ini berinisial DD dan YHS. Mereka dahulu bekerja pada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.

Oleh karena itu, penolakan kasasi ini otomatis memperkuat putusan hukum dari pengadilan tingkat bawah. Selanjutnya, keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Mahkamah Agung Nomor 282 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim membacakan putusan penting tersebut pada 28 Januari 2026. Sementara itu, vonis ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kedua instansi peradilan tersebut sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada para terdakwa. Kemudian, hasil ini memicu tanggapan langsung dari pihak kuasa hukum.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Purworejo, Bupati Ajak Warga Aksi Nyata untuk Iklim

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi Agus Suhartono mengaku puas. Meskipun demikian, beliau menyebut putusan tersebut sebenarnya berada di luar ekspektasi tim penasihat hukum.

Ketentuan Batas Minimum Pidana Penjara

Sebab, jaksa mendakwa kedua mantan analis tersebut menggunakan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Aturan ini juga telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Galih Eza Gunawan, Anak Sopir Asal Purworejo Lolos Seleksi Bintara Khusus Penerangan TNI
Bantu Warga Kurang Mampu, Khitanan Massal BMT Binamas di Purworejo Sukses Digelar
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ajang Bhayangkara Fun Run Sedot Ribuan Peserta
Peringati Hari Jadi Ke-20, Turnamen Bola Voli PPDI Cup II Sukses Digelar
Rekor 14 Kali Beruntun, BPK Kembali Anugerahkan Opini WTP Pemkab Purworejo
Momentum HUT Satpol PP, Pemkab Gelar Pemusnahan Botol Miras Purworejo
Masalah IPAL, 13 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo Kena Suspend
Kegiatan Pelepasan Siswa SD di Kutoarjo Bakal Padukan Seni dan Pengajian

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:37 WIB

Kisah Galih Eza Gunawan, Anak Sopir Asal Purworejo Lolos Seleksi Bintara Khusus Penerangan TNI

Senin, 15 Juni 2026 - 07:30 WIB

Bantu Warga Kurang Mampu, Khitanan Massal BMT Binamas di Purworejo Sukses Digelar

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ajang Bhayangkara Fun Run Sedot Ribuan Peserta

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:59 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-20, Turnamen Bola Voli PPDI Cup II Sukses Digelar

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:50 WIB

Rekor 14 Kali Beruntun, BPK Kembali Anugerahkan Opini WTP Pemkab Purworejo

Berita Terbaru