15 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

15 Sep 2026

Perkara Perbankan Bank Jateng Dua Eks Analis, MA Tolak Kasasi

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

i

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

PURWOREJO, DiengPost.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini berkaitan erat dengan perkara perbankan Bank Jateng yang menjerat dua mantan analis kredit.

Kedua terdakwa dalam kasus ini berinisial DD dan YHS. Mereka dahulu bekerja pada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.

Oleh karena itu, penolakan kasasi ini otomatis memperkuat putusan hukum dari pengadilan tingkat bawah. Selanjutnya, keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Mahkamah Agung Nomor 282 K/PID.SUS/2026.

Baca Juga:  Jalan Amblas di Plipir Purworejo Ditangani, Pemprov Jateng Siapkan Konstruksi Beton

Majelis hakim membacakan putusan penting tersebut pada 28 Januari 2026. Sementara itu, vonis ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kedua instansi peradilan tersebut sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada para terdakwa. Kemudian, hasil ini memicu tanggapan langsung dari pihak kuasa hukum.

Baca Juga:  Ulas Program Sehat Wargane, Wabup Purworejo Temui Insan Pers di Kutoarjo

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi Agus Suhartono mengaku puas. Meskipun demikian, beliau menyebut putusan tersebut sebenarnya berada di luar ekspektasi tim penasihat hukum.

Ketentuan Batas Minimum Pidana Penjara

Sebab, jaksa mendakwa kedua mantan analis tersebut menggunakan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Aturan ini juga telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tanggapi Polemik Desil, Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan
Ardhi Satya Sadarma Resmi Ditunjuk Jadi Calon PAW Anggota DPRD Purworejo
Ungguli Puluhan Klub, PS Katerban Sabet Juara Camat Cup Kutoarjo 2026
SMAN 7 Purworejo Angkat Budaya Lokal Lewat Tari Kolosal Sapta Gemilang
Dorong Keterampilan Siswa, SMAN 7 Purworejo Kenalkan Program Sekolah MANTAP
Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:50 WIB

Tanggapi Polemik Desil, Pemkab Purworejo Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan

Senin, 14 September 2026 - 08:42 WIB

Ardhi Satya Sadarma Resmi Ditunjuk Jadi Calon PAW Anggota DPRD Purworejo

Senin, 14 September 2026 - 08:39 WIB

Ungguli Puluhan Klub, PS Katerban Sabet Juara Camat Cup Kutoarjo 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:35 WIB

SMAN 7 Purworejo Angkat Budaya Lokal Lewat Tari Kolosal Sapta Gemilang

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

Dorong Keterampilan Siswa, SMAN 7 Purworejo Kenalkan Program Sekolah MANTAP

Berita Terbaru