Perkara Perbankan Bank Jateng Dua Eks Analis, MA Tolak Kasasi

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

i

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

Menurut Agus, pasal dakwaan tersebut pada prinsipnya mengatur ketentuan hukuman minimum tiga tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung justru tetap menetapkan vonis selama dua tahun penjara kepada kliennya.

“Putusan ini di luar ekspektasi kami karena pasal yang didakwakan memiliki ketentuan minimum pidana penjara tiga tahun,” ujar Agus.

“Namun Mahkamah Agung menguatkan putusan dua tahun penjara,” lanjutnya saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Oleh sebab itu, LBH Kekar Abadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Agung. Lembaga ini menilai para hakim agung telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil.

Agus mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal memperjuangkan hak hukum klien. Tim penasihat hukum mendampingi kedua terdakwa sejak perkara bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Purworejo, Bupati Ajak Warga Aksi Nyata untuk Iklim

Strategi Pembuktian di Ruang Sidang

Sementara itu, Ketua LBH Kekar Abadi A. Djoko Purnomo menjelaskan keunggulan timnya dalam menangani kasus ini. Lembaga tersebut mengombinasikan kemampuan para praktisi hukum dan praktisi perbankan senior.

Latar belakang ini menjadi modal yang sangat berharga saat melakukan pemeriksaan silang. Penasihat hukum bisa mencecar saksi dengan pertanyaan mendalam mengenai operasional internal bank.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah
Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum
Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:04 WIB

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Berita Terbaru