Menurut Agus, pasal dakwaan tersebut pada prinsipnya mengatur ketentuan hukuman minimum tiga tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung justru tetap menetapkan vonis selama dua tahun penjara kepada kliennya.
“Putusan ini di luar ekspektasi kami karena pasal yang didakwakan memiliki ketentuan minimum pidana penjara tiga tahun,” ujar Agus.
“Namun Mahkamah Agung menguatkan putusan dua tahun penjara,” lanjutnya saat memberikan keterangan resmi kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, LBH Kekar Abadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Agung. Lembaga ini menilai para hakim agung telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil.
Agus mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal memperjuangkan hak hukum klien. Tim penasihat hukum mendampingi kedua terdakwa sejak perkara bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Strategi Pembuktian di Ruang Sidang
Sementara itu, Ketua LBH Kekar Abadi A. Djoko Purnomo menjelaskan keunggulan timnya dalam menangani kasus ini. Lembaga tersebut mengombinasikan kemampuan para praktisi hukum dan praktisi perbankan senior.
Latar belakang ini menjadi modal yang sangat berharga saat melakukan pemeriksaan silang. Penasihat hukum bisa mencecar saksi dengan pertanyaan mendalam mengenai operasional internal bank.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











