Perkara Perbankan Bank Jateng Dua Eks Analis, MA Tolak Kasasi

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

i

Sidang perkara perbankan Bank Jateng.

PURWOREJO, DiengPost.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini berkaitan erat dengan perkara perbankan Bank Jateng yang menjerat dua mantan analis kredit.

Kedua terdakwa dalam kasus ini berinisial DD dan YHS. Mereka dahulu bekerja pada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.

Oleh karena itu, penolakan kasasi ini otomatis memperkuat putusan hukum dari pengadilan tingkat bawah. Selanjutnya, keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Mahkamah Agung Nomor 282 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim membacakan putusan penting tersebut pada 28 Januari 2026. Sementara itu, vonis ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kedua instansi peradilan tersebut sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada para terdakwa. Kemudian, hasil ini memicu tanggapan langsung dari pihak kuasa hukum.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Purworejo, Bupati Ajak Warga Aksi Nyata untuk Iklim

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi Agus Suhartono mengaku puas. Meskipun demikian, beliau menyebut putusan tersebut sebenarnya berada di luar ekspektasi tim penasihat hukum.

Ketentuan Batas Minimum Pidana Penjara

Sebab, jaksa mendakwa kedua mantan analis tersebut menggunakan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Aturan ini juga telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah
Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum
Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:04 WIB

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Bebastugaskan Lurah Pangenjurutengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

Pengusaha Purworejo Lilik Budi Supriyanto Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI Hormati Proses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Berita Terbaru