PURWOREJO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo membebastugaskan Lurah Pangenjurutengah Kusaini dari posisinya untuk sementara waktu. Langkah tegas ini diambil akibat munculnya kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN yang tengah diperiksa.
Keputusan tersebut bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik di wilayah setempat. Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan situasi masyarakat tetap kondusif selama pemeriksaan.
Camat Purworejo Kusairi menyatakan kebijakan tersebut berlaku sejak Jumat lalu. Kebijakan pembebasan tugas diterbitkan resmi melalui Surat Keputusan Camat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beliau kita minta untuk berkantor di kecamatan guna membantu tugas-tugas di sana,” ujar Kusairi, Senin (27/7/2026).
Pihaknya masih menunggu keputusan akhir terkait sanksi bagi yang bersangkutan. Secara administratif status Kusaini masih mencatatkan diri sebagai lurah.
Namun, kewenangan pengelolaan kelurahan kini dialihkan kepada Sekretaris Kelurahan. Pengalihan tugas memastikan pelayanan warga tetap berjalan normal tanpa kendala.
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Pemeriksaan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan nikah siri tanpa izin. Perbuatan tersebut diduga melanggar aturan kepegawaian mengenai pernikahan bagi aparatur sipil.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











