PURWOREJO, DiengPost.com – Pengadilan Negeri Purworejo merencanakan eksekusi terhadap lahan Pondok Pesantren di Purworejo pada 12 Agustus 2026.
Langkah eksekusi ini menyasar fasilitas Pondok Pesantren Minhajut Tholibin. Lokasi lembaga ini berada di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen.
Persoalan ini berawal dari sertifikat tanah milik keluarga pengasuh. Dokumen tersebut mulanya dipinjam oleh mantan menantu bernama Purwanto.
Pihak keluarga baru menyadari sertifikat itu menjadi agunan bank. Mereka mengetahui hal tersebut setelah muncul penagihan dan pelelangan.
Putra pertama pengasuh lembaga, KH Muhammad Ulinnuha memberikan keterangan resmi. Ia menyampaikan fakta tersebut pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Bapak hanya bilang bahwa sertifikatnya dipinjam sama Purwanto. Tapi kemudian sertifikat itu sudah dipinjamkan sebagai jaminan atau agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta,” kata Gus Ulin.
Selanjutnya, Gus Ulin menjelaskan luas lahan bersengketa mencapai 1.995 meter persegi. Area tersebut menyokong kegiatan Pondok Pesantren di Purworejo sejak 1990-an.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







