Sebab itu, ahli waris mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Sidang perdana gugatan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo turut memberikan perhatian. Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi meminta penundaan eksekusi.
Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi pemeriksaan perkara gugatan. Dion berharap proses hukum berjalan secara berimbang dan adil.
“Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu,” kata Dion.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar







