Lembaga keagamaan ini kemudian memiliki fondasi yayasan resmi pada 2005. Namun, orang tua keluarga tidak pernah mengajukan pinjaman bank.
Dokumen perbankan mencantumkan nilai kredit fantastis mencapai Rp500 juta. Bahkan, proses pengurusan agunan itu terbukti melanggar hukum.
Notaris pembuat akta kredit tersebut telah menerima vonis penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan atas pemalsuan tanda tangan.
Dugaan Mafia Tanah dan Gugatan Hukum
Oleh karena itu, pihak keluarga merasa menjadi korban kejahatan pertanahan. Mereka tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut sedikit pun.
“Jelas ini semua permainan, kami tidak menerima uang sepeserpun, tiba-tiba tanah keluarga kami akan di eksekusi. Kami menduga ada permainan mafia tanah di kasus ini,” katanya.
Selain itu, pendiri lembaga telah mewasiatkan tanah untuk kepentingan umat. Lahan Pondok Pesantren di Purworejo ini bukan harta warisan.
“Bapak dan Ibu sudah memberikan amanah kepada kami anak-anaknya secara tertulis dan secara lisan bahwa pondok ini adalah amal jariyah Bapak Ibu dan tidak akan pernah diwariskan ataupun dibagi-bagi kepada anak-anak,” ujarnya.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







