PURWOREJO, DiengPost.com – Penanganan kasus korupsi Mini Zoo di Kabupaten Purworejo tidak hanya menitikberatkan pada hukuman pidana badan bagi para tersangka.
Kejaksaan Negeri Purworejo memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp6,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Triasmono, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegakan hukum kasus pidana khusus kini dituntut berimbang antara pemidanaan dan pengembalian aset negara.
Pihaknya berupaya maksimal agar dana daerah yang hilang dapat disetor kembali ke kas negara.
“Tidak hanya berfokus pada menghukum si A atau si B yang bersalah, tetapi kita juga harus fokus ke pengembalian kerugian negara. Kita berupaya maksimal agar kerugian Rp6,5 miliar tersebut harus kita pulihkan,” kata Widi usai menerima aliansi masyarakat, Senin (27/7/2026).
Skema Penyitaan Aset dan Pelimpahan Berkas
Guna mengembalikan dana tersebut, kejaksaan mengedepankan imbauan iktikad baik dari para tersangka maupun terdakwa.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











